1.Scan Fotokopi Ijasah Farmasi Yang Telah di Legalisir.
2.Scan Sertifikat Kompetensi dan Atau Upload Sertifikat 25 SKP
3. Scan Naskah Sumpah Profesi.
4. Scan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Yang memiliki Nomor ijin Praktik.
5.Scan Asli Surat Keterangan Bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasian, dengan dibubuhi materai 10.000
6. Scan Asli Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi dan Atau Apoteker.
6.Scan Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku.Disini
7.Scan Pas Foto berwarna Latar Merah dengan Seragam Pafi ukuran 4x6
8.Melampirkan Scan STRTTK Asli yang masa berlaku telah berakhir.
9. Scan KTAN PAFI
10. Upload Bukti Pembayaran Rekom dan Lunas Pembayaran Bulanan.