PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Untuk Tenaga Tekhnis Kefarmasian (TTK) yang ingin mendapatkan rekom SIP/SIK TTK, harap melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Scan asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Scan Kartu Tanda Anggota atau Bukti Registrasi KTAN Online Versi Terbaru
- Scan asli STRTTK yang masih berlaku ( minimal 3 bulan sebelum berakhir)
- Scan asli Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhir)
- Scan asli Surat Permohonan Rekomendasi kepada ketua pc Bontang. Bisa di unduh disini.
- Scan asli Surat Pernyataan akan melaksanakan praktik secara bertanggung jawab dan tidak akan melanggar kode etik, pedoman disiplin dan peraturan Organisasi. Bisa di unduh disini.
- Scan asli Surat pernyataan tidak sebagai Tenaga Teknis Penanggung Jawab ditempat praktik/kerja Sarana Kefarmasian lain.
- Scan asli Surat ijin/rekomendasi atasan (bagi TTK yang akan praktik pada Apotek/Klinik diluar waktu pekerjaaan utamanya).
- Scan asli Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Daerah darimana anggota berasal yang ditujukan ke Pengusus Daerah setempat dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari luar propinsi setempat).
- Scan asli Surat Keterangan mutasi dari Pengurus Cabang darimana anggota berasal yang ditujukan ke Pengusus Cabang setempat dimana praktik/kerja kefarmasian akan dilaksanakan (bagi pemohon yang berasal dari luar kota / kab setempat).
- Scan asli Surat Keterangan / Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai (bagi TTK yang praktik / kerja di sarana kefarmasian milik pemerintah/koperasi).
- Scan asli Surat Pernyataan Kepemilikan bermaterai cukup (bagi TTK dengan modal milik sendiri).
- Scan Asli Foto Berwarna 4x6 Seragam PAFI BackGround Merah